KODE ETIK MAHASISWA
STIT AL URWATUL WUTSQO – JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- STIT_UW Jombang adalah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah al Urwatul Wutsqo yang berkedudukan di Jombang;
- Kode Etik Adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan dan busana mahasiswa STIT-UW Jombang;
- Mahasiswa STIT-UW Jombang adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di STIT-UW Jombang;
- Pimpinan STIT-UW Jombang adalah Ketua dan pembantu Ketua;
- Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap, perkataan, perbuatan dan busana yang bertentangan dengan kode etik mahasiswa;
- Kewajiban mahasiswa adalah segala sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan mahasiswa;
- Hak mahasiswa adalah segala sesuatu yang menurut peraturan yang berlaku seharusnya diterima mahasiswa selama menempuh studi di STIT-UW Jombang;
- Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan pada mahasiswa yang melanggar kode etik;
- Pembelaan adalah usaha yang sah yang dilakukan oleh mahasiswa;
- Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan hak mahasiswa yang terkena sanksi;
- Dewan Kehormatan Kode Etik adalah institusi yang mengawasi pelaksanaan kode etik mahasiswa.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Kode Etik Mahasiswa berfungsi sebagai dasar dan pedoman bagi mahasiswa dalam rangka menjadikan kampus sebagai lingkungan pendidikan yang Islami.
Pasal 3
Kode Etik Mahasiswa bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi kelangsungan proses pendidikan di STIT-UW JOMBANG dan membentuk mahasiswa yang berakhlak karimah.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK MAHASISWA
Pasal 4
Mahasiswa STIT-UW JOMBANG berkewajiban :
- Datang dan pulang tepat waktu
- Melaksanakan her registrasi tepat waktu
- Menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
- Menjaga nama baik almamater STIT-UW JOMBANG;
- Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di STIT-UW JOMBANG;
- Memelihara nilai-nilai moral dan agama dalam bergaul, bertutur kata, berbusana, dan berkendaraan.
Pasal 5
Mahasiswa STIT-UW Jombang mempunyai hak:
- Memperoleh layanan akademik dan administratif dengan baik;
- Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas akademik dan administratif
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat secara santun, baik lisan dan atau tulisan;
- Memperoleh pembelaan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku;
BAB IV
LARANGAN
Pasal 6
Mahasiswa STIT-UW Jombang dilarang:
- Berbuat yang dapat mengganggu proses pembelajaran, keamanan, dan ketertiban; menggunakan sarana dan prasarana tanpa izin, dan mengendarai sepeda motor lebih dari 2(dua) orang di area kampus;
- Memakai kaos oblong, celana atau baju sobek, sarung, dan anting-anting.
- Merusak sarana dan prasarana STIT-UW Jombang.
- Memalsu tanda tangan, nilai, Stempel, Surat keterangan, dan sejenisnya, melakukan plagiat, berjudi, minum-minuman yang memabukkan, mencuri, berkelahi, membawa senjata tajam dan/atau senjata api, dan membawa/ memiliki narkoba, zat adiktif, dan sejenisnya.
- Mencemarkan nama baik orang lain, dan melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan.
- Mengedarkan, memperdagangkan, menggunakan narkoba, zat adiktif, dan sejenisnya, berzina dan membunuh.
BAB V
BUSANA MAHASISWA
Pasal 7
Ketentuan busana mahasiswa harus menutup aurat.
1. Busana terdiri dari :
– Atasan: Hem, Baju koko, Kaos berkrah
– Bawahan : celana panjang,
2. Bahan Busana;
– Tidak Transparan / robek-robek / bolong-bolong
– Tidak Ketat
– Tidak tipis / kain kaca
Ketentuan busana mahasiswi, yakni:
1. Menutup seluruh Aurot, yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan
2. Bahan Busana;
– Tebal (tidak transparan/tipis/tembus pandang)
– Tidak ketat
3. Mode Busana
a. Gamis / Jubah
– Bahan tebal
– Memakai celana panjang sebagai doubelan
b. Atas dan bawah rok
– Atasan/Blouse panjang sampai bawah pantat
– Rok bawah tebal/ berfooring
c. Atas dan bawahan celana
– Atasan/Blouse panjang sampai lutut
– Celana panjang tidak ketat, bukan pensil atau legging
– Kerudung/jilbab menutup kepala, rambut, leher dan dada
– Berkaos kaki
BAB VI
SANKSI
Pasal 8
Sanksi yang dikenakan pada mahasiswa yang melanggar kode etik terdiri yang dari:
- Teguran lisan dan/atau tulisan;
- Pembayaran ganti rugi;
- Tidak memperoleh layanan akademik dan administratif;
- Pencabutan hak memperoleh layanan akademik dan administartif; maksimal 1 (satu) semester;
- Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal 2 (dua) semester;
- Pemberhentian sebagai mahasiswa STIT-UW JOMBANG.
Pasal 9
Pelanggaran terhadap pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf a, dikenakan sanksi teguran lisan dan atau tulisan;
- Pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf b, dikenakan sanksi tidak memperoleh layanan akademik dan administratif;
- Pelanggaran terhadap Pasal 6 huruf c, dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi;
- Pelanggaran terhadap pasal 6 huruf d, dikenakan sanksi pencabutan hak memperoleh layanan akademik dan-administratif (skrorsing),minimal I (satu) semester;
- Pelanggaran terhadap pasal 6 huruf e, dikenakan sanksi pencabutan hak mengikuti smua kegiatan akademik dan administratif (skorsing) maksimal 2 (dua) semester;f.
- Pelanggaran terhadap pasal 6 huruf f, dikenakan sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa STIT-UW JOMBANG.
Pasal 10
1. Pemberian sanksi yang dijatuhkan pada mahasiswa dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian;
2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a, dan huruf b, dilaksanakan oleh Pimpinan STIT-UW JOMBANG, dosen dan pegawai;
3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh Ketua dan Puket;
4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf d, dilaksanakan oleh Puket;
5. Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf e dan huruf f, dilaksanakan oleh Ketua;
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) melalui Dewan Kode Etik tingkat STIT-UW JOMBANG.
BAB VII
PEMBELAAN DAN REHABILITASI
Pasal 11
Mahasiswa yang dituduh melanggar Kode Etik dapat mengajukan pembelaan dalam sidang Dewan Kode Etik.
Pasal 12
Rehabilitasi diberikan kepada mahasiswa yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK
Pasal 13
- Dewan Kehormatan Kode Etik STIT-UW Jombang adalah lembaga yang secara ex officio diketahui oleh Ketua dengan anggota-anggota Pembantu Ketua, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa;
- Dewan Kehormatan Kode Etik Fakultas adalah lembaga yang secara ex Officio diketahui oleh Pembatu Ketua dengan anggota-anggota Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Semua ketentuan mengenai sikap, perkataan, perbuatan, dan/atau busana mahasisiwa STIT-UW JOMBANG yang bertentangan dengan ketentuan kode etik ini dinyatakan telah melanggar Kode Etik.
Pasal 15
Keputusan Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan pada keputusan ini, diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.