KODE ETIK DOSEN
STIT AL URWATUL WUTSQO – JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kode etik Dosen STIT-UW Jombang ini yang dimaksud dengan :
- Kode Etik adalah seperangkat peraturan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan sikap/perilaku, karir, maupun kesempatan untuk memperoleh penghargaan yang berlaku bagi Dosen STIT-UW Jombang
- Dosen STIT-UW Jombang adalah tenaga pegajar yang masih terdaftar sebagai tenaga pengajar di STIT-UW Jombang
- Pelanggaran kode etik adalah setiap sikap dan perilaku yang bertentangan dengan kode etik Dosen;
- Kewajiban Dosen adalah segala sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan Dosen;
- Hak Dosen adalah segala sesuatu yang menurut peraturan yang berlaku seharusnya diterima Dosen selama mengajar di STIT-UW Jombang;
- Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan pada Dosen yang melanggar kode etik
- Pembelaan adalah usaha yang sah yang dilakukan oleh Dosen untuk meringankan atau membebaskan diri dari sanksi;
- Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dan hak Dosen yang terkena sanksi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud
Maksud Kode Etik Dosen adalah :
- Menegakkan dan menjunjung tinggi nilai ajaran agama Islam;
- Menjunjung tinggi nama baik STIT-UW Jombang;
- Menanamkan akhlaq al-karimah dalam sikap dan perilaku di kampus STIT-UW Jombang dan di masyarakat;
- Memberikan dasar, arah, dan pedoman bersikap dan berperilaku selama melaksanakan Tri Dharma PT di STIT-UW Jombang.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan Kode Etik Dosen STIT-UW Jombang adalah :
- Membangun kampus yang dinamis, religius dan akhlaqy;
- Terciptanya suasana yang kondusif bagi kelangsungan proses pembelajaran di STIT-UW Jombang;
- Terbentuknya tenaga pengajar yang memiliki hati dan jiwa bersih sebagai modal untuk memberikan pengabdian kepada Tri Darma PT.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK DOSEN
Pasal 4
Kewajiban Umum
Dosen STIT-UW Jombang mempunyai kewajiban umum harus:
- Menegakkan ajaran Islam dan nilai-nilai luhur budaya pesantren
- Menjadi teladan dalam perilaku bagi Mahasiswa dan masyarakat
- Berlaku santun dan terbuka dalam menyikapi perubahan
- Mengutamakan kebersamaan dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan di STIT-UW Jombang
- Menjaga nama baik pribadi, korps, dan lembaga
- Menjaga harmoni dalam bekerja dan dinamis dalam pengembangan ilmu
- Menjaga kesetiakawanan sosial dan korps dalam meningkatkan kesejahteraan bersama
Pasal 5
Kewajiban Akademik
Dosen STIT-UW Jombang mempunyai kewajiban akademik:
- Memberikan bimbingan dan konseling
- Melakukan kegiatan pengajaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
- Melakukan perencanaan program akademik, pelaksanaan program, dan evaluasi program
- Memberikan layanan kependidikan kepada Mahasiswa dan masyarakat pengguna (stakeholders)
- Memberikan umpan balik kepada Ketua, STIT-UW Jombang, dan masyarakat pengguna (stakeholders)
Pasal 6
Hak Dosen
Dalam menjalankan tugas akademik mempunyai hak:
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas-tugas akademik dilingkungan STIT-UW Jombang
- Mendapatkan jaminan kesejahteraan, moril maupun material secara berkeadilan
- Mengembangkan kebebasan akademik dan Tri Dharma PT secara bertanggung jawab dan bermartabat
- Memperoleh layanan administrasi kepegawaian dari lembaga tempat mengajar
- Memperoleh penghargaan atas prestasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Tri Dharma PT di STIT-UW Jombang.
- Memperoleh kesempatan untuk berkarir dilingkungan STIT-UW Jombang
BAB IV
LARANGAN
Pasal 7
Dalam menjalankan dan menjaga martabat profesi, Dosen dilarang:
- Melakukan tindakan indisipliner dalam kegiatan akademik
- Melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dan bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai islam
- Melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan akademik berupa jual beli nilai, kelulusan, provokasi
- Melakukan tindakan-tindakan yang bisa mencemarkan nama baik civitas akademika dan lembaga secara umum
- Menggunakan fasilitas lembaga secara tidak bertanggung jawab
- Melakukan tindakan asusila
BAB V
KARIR
Pasal 8
Jenis Jabatan Karir
Jenis jabatan karir yang dimaksud adalah karir yang dapat dilakukan dan terbuka untuk seluruh dosen baik dosen tetap maupun tidak tetap, yang meliputi:
- Jabatan Struktural
- Jabatan Fungsional
Pasal 9
Jenjang Karir
Seorang dosen memiliki kesempatan menduduki jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 apabila memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh yayasan yang termaktub dalam statuta STIT-UW Jombang.
Pasal 10
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan seorang dosen dalam menduduki jabatan tertentu di lingkungan STIT-UW Jombang untuk jabatan struktural diusulkan oleh Ketua kepada Ketua I. Sedangkan Jabatan Fungsional diangkat oleh Yayasan atas usulan Ketua II.
Pemberhentian seseorang dari jabatan:
- Struktural di lingkungan STIT-UW Jombang dibawah Ketua I adalah atas alasan-alasan sebagai berikut:
- Masa jabatan telah selesai
- Mengundurkan diri
- Sakit sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas strukturalnya
- Meninggal dunia
- Fungsional di lingkungan STIT-UW Jombang c.q. dosen adalah atas alasan-alasan sebagai berikut:
- Mengundurkan diri
- Sakit sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas fungsionalnya
- Meninggal dunia
Pasal 11
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan adalah:
- Ketua I diangkat dan diberhentikan oleh yayasan atas usulan Ketua.
- Ketua Prodi, Kepala TU, dan pejabat setingkat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usulan Ketua I.
- Pejabat fungsional c.q. dosen diangkat dan diberhentikan oleh yayasan atas usulan Keua I.
- Masa jabatan ditentukan oleh yayasan sebagaimana termaktub dalam statuta
Pasal 12
Masa Kerja
Masa kerja untuk jabatan fungsional dan struktural telah diatur dalam Statuta STIT-UW Jombang.
Pasal 13
Sistem Penggajian
Sistem penggajian jabatan fungsional berdasarkan pada status dosen tetap atau tidak tetap diusulkan oleh STIT-UW Jombang kepada Ketua berdasarkan aturan pelaksanaan, sedangkan untuk jabatan struktural ditetapkan oleh yayasan
Bab VI
Sanksi
Pasal 14
Jenis Sanksi
Pemberian sanksi dapat diklasifikasikan sbb:
- Teguran tertulis
- Teguran lisan
- Dinonaktifkan dari kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu
- Dinonaktifkan dari kegiatan akademik dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
- Dinonaktifkan dengan cara tidak hormat
Pasal 15
Pejabat Pemberi sanksi
Yang berhak memberi sanksi adalah sbb:
- Untuk Jabatan Fungsional apabila melakukan pelanggaran yang termaktub pada pasal 7 poin a dan c maka yang memberi sanksi adalah Ketua II, sedangkan pelanggaran poin b, d, e, dan f maka yang memberi sanksi adalah Ketua I.
- Untuk jabatan Struktural apabila melakukan pelanggaran yang termaktub pada pasal 7 poin a, c, dan e maka yang memberi sanksi adalah Ketua, sedangkan untuk pelanggaran poin b, d, dan f maka yang memberi sanksi adalah yayasan.
Pasal 15
Pembelaan dan Rehabilitasi
Untuk pemulihan nama baik, dapat melakukan rehabilitasi atau pembelaan melalui dewan kehormatan Institut yang telah dibentuk oleh Yayasan
Pasal 16
Penghargaan
Para pemegang jabatan Fungsional dan Struktural dapat memperoleh penghargaan dalam bentuk
- Pemberian beasiswa S2 dan S3
- Pemberian sertivikasi dan Insentif untuk penelitian
- Pemberian sertifikasi dan insentif untuk pengabdian masyarakat
- Pemberian sertifikasi dan insentif untuk pembuatan Karya Tulis Ilmiah
Bab VII
Penutup
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik dosen akan diatur dalam keputusan Ketua. Keputusan Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan pada keputusan ini, diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.