Pedaftaran KKN Tahun 2021

PENGUMUMAN
Nomor:
0029/STIT-UW/LP3M/112.09/III/2021

Tentang
PENDAFTARAN KKN STIT AL URWATUL WUTSQO JOMBANG
MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2021

Berdasarkan:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 2 tentang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Perguruan tinggi.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada pasal 24 ayat 2 tentang perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 Tentang Komunikasi Penanganan COVID-19 Tanggal 12 Maret 2020.
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 Pada Satuan Pendidikan Tanggal 9 Maret 2020.
  6. Surat Edaran Diktis Nomor: 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur jendral Pendidikan Islam Nomor; 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Covid 19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.
  7. Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 35492/A.A5//HK/2020 Tentang Pencegahan COVID-19 Tanggal 12 Maret 2020.
  8. Surat Edaran Gubenur Jawa Timur No: 420/1780/101.1/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap COVID-19 di Jawa Timur Tanggal 13 Maret 2020.
  9. Surat Edaran Bupati Jombang, Nomor: 57 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan  Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tanggal 8 September 2020.
  10. Statuta STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang
  11. Kalender akademik STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang Tahun 2020/2021.

Telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. KKN STIT-UW akan dilaksanakan tanggal 5 April 2021 s.d 9 Mei 2021 secara mandiri dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid 19.
  2. KKN secara mandiri adalah mahasiswa diberi kewenangan menentukan tempat KKN secara individu atau kelompok maksimal 8 orang.
  3. Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti KKN adalah mahasiswa aktif tidak sedang cuti dan sudah menempuh 114 SKS (semester VI) yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
  4. Pendaftaran KKN dimulai tanggal 4-12 Maret 2021. Dengan cara mengisi formulir pendaftaran di bagian akademik dengan membawa buku keuangan dan fc KHS. Lalu melakukan pembayaran pendaftaran 25.000,- (yang dimasukan pada cicilan dengan tanda C pada buku keuangan) di administrasi keuangan lt. 2. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan daftar langsung ke kantor bisa daftar melalui online dengan mengisi pendaftaran di google form: https://forms.gle/SmXj7UZoeEfYycPg8 dan pembayaran pendaftaran bisa dilakukan via tranfer ke Rek BRI 3638-01-000628-50-3 an. STIT AL-URWATUL WUTSQO.
  5. Menyetorkan daftar nama kelompok dan desa tempat KKN ke panitia KKN paling lambat tanggal 17 Maret 2021.
  6. Penentuan tempat dan survey lapangan dilakukan pada tanggal 20-28 Maret 2021 dengan membawa surat ijin survey KKN dari Ketua LP3M dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  7. Teknis dan mekanisme pelaksanaan KKN akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembekalan secara virtual via zoom pada tanggal 30-31 Maret 2021.
  8. Teknis dan mekanisme pelaksanaan KKN lebih jelasnya bisa dilihat pada buku pedoman pelaksanaan KKN.
  9. Info lebih lanjut untuk mahasiswa bisa menghubungi bapak Moch. Sya’roni Hasan, M.Pd.I : 085708886907 dan Ibu Binti Masrufa, M.Pd (085852930534)

 

Jombang, 1 Maret 2021
a.n Ketua STIT
Ketua LP3M

Ttd.

Dita Dzata Mirrota, M.Pd..