
PENGUMUMAN
Nomor: 0029/STIT-UW/LP3M/112.09/III/2021
Tentang
PENDAFTARAN KKN STIT AL URWATUL WUTSQO JOMBANG
MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2021
Berdasarkan:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 2 tentang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Perguruan tinggi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada pasal 24 ayat 2 tentang perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 Tentang Komunikasi Penanganan COVID-19 Tanggal 12 Maret 2020.
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan COVID-19 Pada Satuan Pendidikan Tanggal 9 Maret 2020.
- Surat Edaran Diktis Nomor: 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur jendral Pendidikan Islam Nomor; 657/03/2020 Tentang Upaya Pencegahan Covid 19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.
- Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 35492/A.A5//HK/2020 Tentang Pencegahan COVID-19 Tanggal 12 Maret 2020.
- Surat Edaran Gubenur Jawa Timur No: 420/1780/101.1/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap COVID-19 di Jawa Timur Tanggal 13 Maret 2020.
- Surat Edaran Bupati Jombang, Nomor: 57 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Tanggal 8 September 2020.
- Statuta STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang
- Kalender akademik STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang Tahun 2020/2021.
Telah menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- KKN STIT-UW akan dilaksanakan tanggal 5 April 2021 s.d 9 Mei 2021 secara mandiri dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi covid 19.
- KKN secara mandiri adalah mahasiswa diberi kewenangan menentukan tempat KKN secara individu atau kelompok maksimal 8 orang.
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti KKN adalah mahasiswa aktif tidak sedang cuti dan sudah menempuh 114 SKS (semester VI) yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).
- Pendaftaran KKN dimulai tanggal 4-12 Maret 2021. Dengan cara mengisi formulir pendaftaran di bagian akademik dengan membawa buku keuangan dan fc KHS. Lalu melakukan pembayaran pendaftaran 25.000,- (yang dimasukan pada cicilan dengan tanda C pada buku keuangan) di administrasi keuangan lt. 2. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan daftar langsung ke kantor bisa daftar melalui online dengan mengisi pendaftaran di google form: https://forms.gle/SmXj7UZoeEfYycPg8 dan pembayaran pendaftaran bisa dilakukan via tranfer ke Rek BRI 3638-01-000628-50-3 an. STIT AL-URWATUL WUTSQO.
- Menyetorkan daftar nama kelompok dan desa tempat KKN ke panitia KKN paling lambat tanggal 17 Maret 2021.
- Penentuan tempat dan survey lapangan dilakukan pada tanggal 20-28 Maret 2021 dengan membawa surat ijin survey KKN dari Ketua LP3M dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Teknis dan mekanisme pelaksanaan KKN akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembekalan secara virtual via zoom pada tanggal 30-31 Maret 2021.
- Teknis dan mekanisme pelaksanaan KKN lebih jelasnya bisa dilihat pada buku pedoman pelaksanaan KKN.
- Info lebih lanjut untuk mahasiswa bisa menghubungi bapak Moch. Sya’roni Hasan, M.Pd.I : 085708886907 dan Ibu Binti Masrufa, M.Pd (085852930534)
Jombang, 1 Maret 2021
a.n Ketua STIT
Ketua LP3M
Ttd.
Dita Dzata Mirrota, M.Pd..