Sehubungan telah dibukannya bantuan Beasiswa Bidik Misi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam KOPERTAIS Wilayah IV Surabaya melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, maka dengan ini kami beritahukan kepada mahasiswa yang berminat untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut untuk segera bisa melengkapi berkasnya ke Biro Adm. Akademik di STIT al Urwatul Wutsqo – J0mbang, dengan menyetorkan berkas paling akhir 25 Agustus 2017 jam 16.00 sebagaimana rincian berikut :
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN BIDIKMISI REKRUTMEN BARU TAHUN 2017
Persyaratan Calon Penerima Bidikmisi
Persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima Program Bidikmisi Rekrutmen Baru adalah sebagai berikut:
- Siswa MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada Tahun Pelajaran 2016 dan 2017;
- Memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi; Yang dimaksud kurang mampu secara ekonomi adalah calon penerima program dengan kriteria sebagai berikut: a) Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp. 3.000.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir, b) Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 750.000,- setiap bulannya.
- Berpotensi akademik baik dan direkomendasikan oleh Madrasah/Sekolah; Apabila calon penerima program tidak mendapatkan rekomendasi dari Madrasah/Sekolah maka PTKIS memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri, jika terjadi hal sebagai berikut: a) Madrasah/Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran program Bidikmisi 2016, b) Madrasah/Sekolah tidak dapat diarahkan untuk mendukung Program Bidikmisi, c) Terjadi force majeur bencana alam lainnya, d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
Berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon penerima yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Surat Keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler atau ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga; i. Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya
PENGHENTIAN BANTUAN
- Telah menyelesaikan studi;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,75 selama 2 (dua) semester berturut-turut;
- Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara;
- Menerima Skorsing Mahasiswa penerima Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester oleh PTP Program Bidikmisi.
- Drop Out : Mahasiswa penerima Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara.
- Non Aktif :Mahasiswa penerima Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi.
- Mengundurkan Diri.
- Mahasiswa Lulus Sebelum Waktu Beasiswa Berakhir; Mahasiswa penerima program Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk Program D3);
- Mahasiswa Memberikan Keterangan Palsu; Mahasiswa penerima Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi;
- Meninggal dunia;
- Bantuan penerima Program Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya;
PENGGANTIAN PENERIMA
Penerima program Bidikmisi dapat dialihkan atau diganti dengan peserta lain jika:
- Akibat dari penghentian sebagaimana di atur dalam penghentian bantuan butir 2 s.d 9 di atas adalah penerima program dapat diganti oleh mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan sebagai penerima program Bidikmisi;
- Penggantian penerima program Bidikmisi dilakukan dengan proses seleksi secara obyektive dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Mahasiswa penerima program Bidikmisi yang meninggal dunia sebagaimana di atur dalam huruf A butir 10 di atas, maka dana bantuan Bidikmisi sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal, diberikan kepada keluarga/ahli warisnya. Selanjutnya bantuan Bidikmisinya dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang se angkatan dan memenuhi persyaratan penerima program;
- Mahasiswa penerima program Bidikmisi dengan status pengganti hanya diberikan dana bantuan yang sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal program Bidikmisi.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Hal-hal yang termasuk jenis pelanggaran program Bidikmisi adalah sebagai berikut:
- Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
- Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
- Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Program Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi;
- Sanksi yang diberikan kepada penerima program Bidikmisi yang melakukan pelanggaran adalah pembatalan pemberian dan pengembalian bantuan biaya program Bidikmisi.
Untuk informasi lebih lanjut menghubungi Ahmad Budiyono Hp 0857 0888 6906 dan berkas dikumpulkan kepada saudara Mohlis Hp. 0858 5015 9455
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan,
Jombang, 21 Agustus 2017
a.n. Ketua,
Pembantu Ketua III,
Ttd.
Kurroti A’yun, ST., M.Si.
NIY: YMY.07.0238