SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUTSQO – JOMBANG
AZAS-AZAS KEUANGAN

  • Azas-azas keuangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah al Urwatul Wutsqo (STIT-UW) Jombang, adalah pedoman pokok keuangan yang dibuat demi tegaknya tujuan pendirian. Azas-azas ini wajib diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh Civitas Akademika STIT-UW Jombang, yaitu: Yayasan, pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa, dengan sengaja melanggar azas-azas ini, berarti mengkhianati tujuan pendirian. Mengkhianati tujuan pendirian berarti merobohkan STIT-UW Jombang.
  • Azas pertama: Tiada biaya bukan penghalang mencari ilmu. Oleh karena itu, bagi yang tidak mampu, pembayaran keuangan bisa ditunda sampai dimampukan oleh Allah SWT, dan bahkan jika sampai meninggal dunia belum dimampukan, maka bebas dari semua biaya.
  • Azas kedua: Membiayai ilmu berarti jihad fi sabilillah. Harta untuk jihad, pasti dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT. Mahasiswa diajak membelanjakan sebagian rizki dari Allah SWT demi kepentingan ilmu. Pimpinan, dosen dan karyawan dipilih dengan pertimbangan ruh jihadnya/ semangat perjuangannya.
  • Azas ketiga: Transparansi dan kejelasan. Tidak ada kebohongan. Keuangan yang dikelola oleh STIT-UW Jombang dari mahasiswa adalah:
  1. Bagi yang mondok di PP-UW Jombang:
    a. Uang Pendaftaran (hanya satu kali): Rp. 10.000,-
    b. Infaq/semester: Rp. 600.000,- (Setiap bulan 100.000/Bln)
  2. Bagi yang tidak mondok di PP-UW Jombang:
    a. Uang Pendaftaran (hanya satu kali): Rp. 10.000,-
    b. Uang Regestrasi (daftar ulang) tiap semester: Rp. 50.000,-
    c. Infaq/semester: Rp. 900.000,- (Setiap bulan 150.000/Bln)
  • Tidak ada uang seragam, NIMKO, PPL, Skripsi, KKN, Wisuda, penebusan ijazah, dll. yang dikelola oleh STIT-UW Jombang. Biaya NIMKO, Skripsi, dsb diambil dari cicilan registrasi dan uang ujian.
    Kartu keuangan diformat sedemikian rupa, sehingga memungkinkan diterapkan azas pertama dan kedua. Cicilan dilaksanakan sewaktu-waktu jika diberi kemampuan oleh Allah SWT. Ukurannya adalah kemampuannya dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. Jika sampai akhir masa studi, keuangan bersaldo minus, maka tidak menghalangi pengambilan ijazah, transkrip nilai, dsb. Contoh format keuangan terlampir.
  • Azas keempat: Manfaat, kesederhanaan dan kemudahan. Misalnya: pembuatan tugas terstruktur bisa ditulis tangan, tidak harus komputer. PPL dan KKN dilaksanakan di lembaga terdekat. Prosesi wisuda tanpa membebani keuangan. Tidak mewajibkan mahasiswa memakai sepatu atau seragam kecuali yang mampu. Seragam ditentukan multi fungsi, yang juga bermanfaat untuk mengajar. Waktu perkuliahan singkat (cukup dua atau tiga hari), sehingga tidak membutuhkan banyak biaya transportasi. Spanduk, brosur, dsb. dibuat semurah mungkin. Mengupayakan beasiswa dari berbagai pihak.
  • Dengan kesepakatan bersama, dapat merubah nominal keuangan, dsb. tetapi tidak diperbolehkan merubah keempat azas tersebut di atas.

Jombang, 01 Juni 2020
A.n. Ketua,
Wakil Ketua II,

Ttd.

Dr. Hj. Qurrotul Ainiyah, M.HI.
NIY: YMY.02.0011